HALUAN.CO – KPK terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kali ini, giliran Suhendrik (SUH), salah satu tersangka, yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (25/7/2025).
Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum dijelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.
“Atas nama SUH sebagai pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil tersangka lain, yaitu mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi. Ia menjalani pemeriksaan cukup lama, yakni sekitar sembilan jam, pada Rabu (23/7), dari pukul 10.20 WIB hingga 20.20 WIB, di gedung Merah Putih KPK. Fokus pemeriksaan Yuddy berkaitan dengan penggunaan dana nonbujeter.
“Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter,” ungkap Budi saat itu.
Keesokan harinya, Kamis (24/7), KPK memanggil tersangka lain, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), untuk diperiksa di lokasi yang sama.
“Hari ini, Kamis (24/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini: Yuddy Renaldi (eks Dirut BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary), serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan di luar anggaran resmi.
Meski para tersangka belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Masa pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.