HALUAN.CO – Kejaksaan Agung menampilkan bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan Wilmar Group. Pameran bukti ini dilakukan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025), dan menjadi perhatian publik karena tingginya tumpukan uang yang mencapai dua meter.
Uang tersebut dikemas dalam plastik berisi pecahan Rp100 ribu, masing-masing bernilai Rp1 miliar. Jumlah ini merupakan pengembalian dari lima perusahaan korporasi dan menjadi sitaan terbesar dalam sejarah Kejagung.
Audit BPKP bersama tim ahli UGM mencatat tiga komponen kerugian negara: kerugian finansial, keuntungan ilegal, dan kerugian ekonomi makro, dengan total Rp11,88 triliun.
Dana ini dikembalikan oleh lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group, yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyampaikan bahwa meski kelima perusahaan divonis lepas, jaksa tetap mengajukan kasasi.
“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” katanya.
Rincian Pengembalian Dana:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326