Kasus Vina Berhenti, Apa yang Terjadi dengan Pegi Setiawan?

1 min read

Bandung – Pegi Setiawan, seorang pekerja bangunan, telah menikmati kebebasan selama hampir dua pekan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Kebebasan Pegi terjadi setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi pada tanggal 8 Juli 2024. Dengan itu, status tersangka yang disematkan kepada Pegi otomatis gugur, dan ia dibebaskan dari tahanan.

Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan informasi terbaru terkait berkas penyidikan kasus yang menjerat Pegi. Pihak Kejati menyatakan bahwa proses penyidikan telah dihentikan sejak Pegi memenangkan praperadilan. Cahya, perwakilan dari Kejati Jawa Barat, mengungkapkan bahwa setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya akan membuat nota pendapat dari Kejati Jabar. Selanjutnya, Kejati akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

Berita Lainnya  Pengacara Titin Prialianti Bongkar Fakta Mengejutkan di Kasus Vina-Eky!

Praperadilan ini diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dalam putusannya, Eman menyatakan bahwa Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi setelah putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Vina dan Eky ditemukan tewas di Cirebon. Pegi Setiawan, yang saat itu bekerja sebagai buruh bangunan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Namun, Pegi selalu membantah tuduhan tersebut dan mengajukan praperadilan untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, akhirnya Hakim Tunggal PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi, yang membuatnya bebas dari segala tuduhan.

Berita Lainnya  IHSG Melonjak! Apa yang Perlu Anda Ketahui Hari Ini?

Kebebasan Pegi Setiawan disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat dan keluarga korban. Beberapa pihak merasa lega karena keadilan telah ditegakkan, sementara yang lain masih meragukan keputusan tersebut. Keluarga korban, Vina dan Eky, mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku sebenarnya dapat ditemukan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menerima pemberitahuan penghentian penyidikan, Kejati Jawa Barat akan membuat nota pendapat dan mengirimkan kembali SPDP ke Polda Jabar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejati juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ