JAKARTA, — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum dapat memastikan kapan kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan akan diberlakukan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan ekonomi selama kuartal pertama dan kedua tahun 2025 sebelum memutuskan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Askolani menjelaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial yang ada. “Kami akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial untuk memastikan implementasi yang seimbang,” ujar Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun dari penerapan cukai MBDK selama tahun 2025. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai, M. Aflah Farobi, menyebutkan bahwa target ini telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, target tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,3 triliun.
Aflah menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR masih terus mengkaji besaran tarif cukai serta jenis-jenis MBDK yang akan dikenakan cukai. “Mengapa target lebih rendah? Setelah berdiskusi dengan DPR, kami melihat bahwa penerapan cukai MBDK harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).
Kebijakan cukai untuk minuman berpemanis ini sebenarnya telah direncanakan untuk diberlakukan pada tahun 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Saat itu, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun. Namun, implementasi kebijakan ini gagal dilaksanakan tahun lalu dan kini kembali dibahas untuk tahun ini.
Penerapan cukai minuman berpemanis diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun, tantangan dalam menyeimbangkan antara penerimaan negara dan dampak ekonomi serta sosial menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan terus memantau kondisi ekonomi, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan tepat dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara.