Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengenai haknya dalam memilih penasihat hukum. Jaksa Kejagung, Teguh A, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kebebasan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut untuk menentukan kuasa hukum sesuai keinginannya.
Teguh menjelaskan bahwa meskipun Tom Lembong telah diberikan hak untuk menunjuk kuasa hukum, ia kemudian memutuskan untuk mengganti tim penasihat hukum yang sebelumnya telah ditunjuk. Saat ini, tim kuasa hukum Tom Lembong dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, yang selalu hadir mendampingi Tom selama proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Tom Lembong, mengungkapkan bahwa Kejagung diduga telah menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi kliennya. Sugito menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, termasuk hak-hak seorang tersangka sejak penahanan. Ia menambahkan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 54, 55, dan 57 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).