Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka tidak akan memanggil mantan menteri perdagangan lainnya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka utama. Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Kejagung, Teguh A, yang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain dianggap tidak relevan dengan kasus yang menjerat Tom Lembong.
Namun demikian, Teguh menambahkan bahwa Kejagung tetap membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan menteri perdagangan lainnya jika terdapat bukti yang cukup kuat. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara terpisah dari kasus Tom Lembong dan akan berada dalam berkas perkara yang berbeda.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mendesak agar Kejagung tidak bersikap diskriminatif dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula ini. Ia menuntut agar Kejagung juga memeriksa menteri perdagangan lain yang menjabat pada periode 2015-2023. Dalam periode tersebut, terdapat empat orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yaitu Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, dan Zulkifli Hasan.