Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengejutkan terkait keputusan untuk tidak memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Kejagung menekankan jika kelima mantan Mendag tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus yang menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka utama.
Teguh, juru bicara Kejagung, menyatakan bahwa jika di masa mendatang tim penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, Teguh juga menekankan bahwa jika terbukti ada keterlibatan dari pihak-pihak lain, termasuk lima mantan Mendag tersebut, maka proses pembuktian dan berkas perkara akan dipisahkan dari kasus Tom Lembong.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan permohonan agar penyidik memeriksa mantan Mendag lainnya yang tidak termasuk dalam substansi praperadilan. Menanggapi desakan ini, Teguh menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap eks Mendag lainnya seharusnya dilakukan dalam persidangan tindak pidana atau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Teguh menjelaskan bahwa praperadilan hanya membahas aspek formil yang berkaitan dengan administrasi atau prosedur hukum acara pidana. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa alat bukti yang diperoleh sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pihak lain di luar substansi praperadilan tidak dapat dilakukan dalam tahap ini.