Jakarta – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data real-time dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), hingga 11 Agustus 2024, tercatat sebanyak 15.173 kasus kekerasan, dengan 80,1% korbannya adalah perempuan.
Pada tahun 2023, Kemenpppa mencatat total 29.883 kasus kekerasan, dengan 26.161 di antaranya menimpa perempuan. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 4,4% dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 25.053 kasus. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 meningkat drastis sebesar 53%.
Dari total 15.173 kasus kekerasan yang tercatat sepanjang tahun 2024, terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus tertinggi. Jawa Barat memimpin dengan 1.553 kasus, diikuti oleh Jawa Timur dengan 1.333 kasus, Jawa Tengah dengan 1.187 kasus, Sumatera Utara dengan 861 kasus, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan 639 kasus. Sementara itu, DKI Jakarta berada di urutan terakhir dari 38 provinsi dengan hanya 26 kasus.
Dari belasan ribu kasus kekerasan tersebut, kekerasan seksual menempati urutan tiga teratas dengan total 6.966 kasus. Bentuk kekerasan lainnya yang juga banyak terjadi adalah kekerasan psikis dan fisik.
Data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan bukanlah suami atau ayah, melainkan pacar atau teman. Jumlah kekerasan yang dilakukan oleh pacar atau teman mencapai 2.686 kasus, atau setara dengan 22% dari total kasus.