Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengimbau pemerintah daerah (pemda) yang memiliki desa untuk segera memanfaatkan aplikasi Learning Management System (LMS) Pamong Desa. Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Mohammad Noval, menekankan bahwa aplikasi ini sangat berguna sebagai sarana pelatihan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa di seluruh Indonesia dengan cara yang lebih efisien, efektif, dan fleksibel.
LMS Pamong Desa adalah platform inovatif dari Kemendagri yang menjadi elemen penting dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur desa. Dengan memanfaatkan teknologi informasi digital, aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas jangkauan pelatihan bagi aparatur desa.
Menurut Noval, peserta pelatihan melalui LMS Pamong Desa akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti partisipasi. Sertifikat ini dapat digunakan sebagai alat penilaian untuk mengukur sejauh mana peningkatan kapasitas aparatur desa, baik sebelum mengikuti pelatihan (pretest) maupun setelah pelatihan (postest).
Aparatur pemerintahan desa dapat mempelajari dua materi tematik utama melalui LMS Pamong Desa, yaitu perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Kedua materi ini dianggap krusial bagi pemerintahan desa dan menjadi kebutuhan mendasar untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.
Materi pengelolaan keuangan desa dirancang untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan terkait dana desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran. Sementara itu, materi perencanaan bertujuan untuk mengumpulkan usulan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat desa.
Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui LMS Pamong Desa merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini melibatkan lima komponen utama, yaitu Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Target utama dari program ini adalah tercapainya belanja desa yang berkualitas, berbasis kebutuhan dan potensi masyarakat desa.