Jakarta – Dalam suasana politik yang semakin memanas menjelang Pilkada serentak, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengemukakan pertimbangan untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah daerah. Langkah ini diusulkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia, mencakup tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Bima Arya menegaskan bahwa secara prinsip, ia mendukung usulan ini sebagai upaya untuk menghindari polemik di lapangan. Penghentian sementara distribusi bansos dianggap sebagai langkah bijak untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, memastikan bahwa bantuan sosial tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politis.
Gagasan penghentian sementara distribusi bansos ini pertama kali diusulkan oleh anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, dalam sebuah rapat. Deddy menekankan bahwa dengan menghentikan sementara penyaluran bansos, kompetisi dalam Pilkada dapat berlangsung lebih adil. Dengan demikian, tidak ada pasangan calon yang mendapatkan keuntungan tidak adil dari distribusi bansos.