Kemendiktisaintek Hapus TKDA dan TKBI dari Syarat Sertifikasi Dosen

Yuliana Adha
2 Min Read

HALUAN.CO – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mengambil langkah berani dengan menghilangkan keharusan Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) sebagai bagian dari proses Sertifikasi Dosen (Serdos).

Keputusan ini diumumkan dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Serdos 2025, berdasarkan Keputusan Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2025.

Sri Suning Kusumawardani, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, menyatakan keyakinannya bahwa implementasi Serdos 2025 akan berlangsung lebih efisien dan lancar.

Dia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menarik lebih banyak dosen yang profesional dan kompeten, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti Serdos 2025 sekarang lebih mudah dipenuhi, dengan peningkatan kuota peserta.

Berita Lainnya  Sandra Dewi Marah! 88 Tas Mewahnya Disita Kejagung, Ternyata Hasil Endorse!

Upaya penyederhanaan ini dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang, sehingga memudahkan mereka untuk mengikuti proses sertifikasi dengan lebih sederhana.

Langkah ini juga dilakukan untuk memenuhi aspirasi dari kalangan akademisi yang menginginkan proses yang lebih inklusif.

Dengan penghapusan TKDA dan TKBI, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah dosen yang dapat mengikuti proses sertifikasi.

Langkah ini tidak hanya memberikan kesempatan lebih besar bagi dosen untuk meningkatkan kualifikasi mereka, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran di perguruan tinggi.

Penyederhanaan persyaratan ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak dosen untuk berpartisipasi dalam program sertifikasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan standar pendidikan tinggi di Indonesia.

Berita Lainnya  Pegawai Kemenkumham RI Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Sebesar Rp1.4 M

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kemendiktisaintek dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, dengan menghilangkan hambatan yang tidak perlu dan memberikan lebih banyak kesempatan bagi dosen untuk berkontribusi secara efektif dalam dunia pendidikan.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas tinggi.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *