Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperkirakan bahwa angka kematian akibat resistensi antimikroba (AMR) akan melonjak drastis pada tahun 2050. Menurut Kemenkes, jumlah kematian akibat AMR diproyeksikan mencapai 10 juta jiwa pada tahun tersebut.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, jumlah kematian akibat AMR secara global telah mencapai 1,27 juta jiwa. Dante menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama dari peningkatan ini adalah penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan oleh masyarakat.
Dante menambahkan bahwa praktik penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan ini, jika dibiarkan, akan berdampak pada meningkatnya jumlah kasus kematian akibat AMR. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan antibiotik sesuai dengan resep dan anjuran dokter.
Selain itu, Dante juga menyoroti penggunaan antibiotik pada hewan ternak seperti kambing, sapi, dan ikan. Menurutnya, bakteri pada hewan-hewan tersebut bisa saja menjadi resisten terhadap antibiotik dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia jika bakteri tersebut masuk ke dalam tubuh manusia.
Penggunaan antibiotik di Indonesia diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik. Regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan antibiotik agar tidak terjadi resistensi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.