HALUAN.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat langkah kewaspadaan untuk mengantisipasi wabah virus Nipah yang dilaporkan terjadi di luar negeri, terutama di India.
Walaupun belum ditemukan kasus Nipah yang dikonfirmasi pada manusia di Indonesia, potensi risiko penyebaran penyakit ini mendorong pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan nasional.
Sebagai respons terhadap laporan wabah virus Nipah di India, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 pada 30 Januari 2026.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, puskesmas, serta unit kekarantinaan kesehatan di Indonesia.
Tujuannya adalah agar otoritas kesehatan setempat menjalankan langkah antisipatif dalam mendeteksi dan menangani kemungkinan kasus secara cepat.
Virus Nipah adalah penyakit zoonotik yang secara alami berinang pada kelelawar buah (Pteropus spp.).
Penyakit ini berpotensi menular ke manusia melalui hewan perantara seperti babi, atau melalui konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi virus, terutama buah yang sudah terpapar sisa saliva atau kotoran hewan.
Manifestasi klinisnya beragam, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, sampai ensefalitis yang dapat berakibat fatal.
Menurut Murti Utami, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes, Indonesia termasuk wilayah yang berisiko karena letak geografisnya yang dekat dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa (KLB) penyakit ini.
Kondisi mobilitas penduduk yang tinggi juga menjadi faktor pertimbangan dalam meningkatkan kewaspadaan.
Untuk itu, pemerintah memperkuat surveilans terhadap gejala seperti meningitis, ensefalitis, Severe Acute Respiratory Infection (SARI), dan ISPA di fasilitas pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, Barantin memperluas pengawasan karantina nasional dengan pendekatan manajemen risiko di pintu masuk negara, seperti bandara dan pelabuhan internasional.
Pengawasan ini tidak hanya fokus pada orang, tetapi juga komoditas hewan dan tumbuhan yang berpotensi membawa virus tersebut.
Langkah antisipatif ini mencakup pengendalian sebelum, saat, dan setelah masuknya barang untuk mencegah masuknya virus Nipah.
Kemenkes dan Barantin bersama instansi terkait juga memperkuat kapasitas laboratorium, sumber daya manusia, dan sistem pemantauan penyakit untuk menjaga kesiapsiagaan nasional.
Langkah-langkah ini dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketahanan pangan, serta mencegah dampak lebih luas terhadap stabilitas ekonomi dan sosial jika penyakit tersebut sampai masuk dan menyebar di Indonesia.
