Jakarta – Pemerintah Indonesia kini menetapkan ketentuan anyar terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi di kalangan anak sekolah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr. Mohammad Syahril, menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah. Ia juga menambahkan bahwa edukasi mengenai kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan alat kontrasepsi, sangat penting.
Kemenkes menyoroti bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak yang dilahirkan. Selain itu, risiko stunting pada anak juga bisa meningkat akibat pernikahan dini.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama dari pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi tidak diberikan kepada semua remaja.
dr. Syahril berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menginterpretasikan peraturan pemerintah ini. Edukasi yang tepat dan pemahaman yang benar diharapkan dapat membantu mencapai tujuan peningkatan kesehatan reproduksi di kalangan anak sekolah.