Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pembahasan, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga akhirnya disepakati untuk diterapkan tahun depan.
Pemerintah bersama DPR telah mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul dari kenaikan PPN ini, termasuk dampaknya terhadap perekonomian nasional. Meskipun ada kekhawatiran mengenai potensi peningkatan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat, pemerintah menilai bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyangga ekonomi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai penundaan kenaikan PPN. Ia mengakui adanya perdebatan terkait kebijakan ini, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan kepada masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah, untuk menjelaskan bahwa pajak diperlukan untuk mendukung program-program yang telah direncanakan dalam APBN serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pajak tidak diterapkan secara membabi buta kepada semua lapisan masyarakat. Ada kelompok tertentu yang mendapatkan keringanan, bahkan pembebasan pajak.