Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait masa depan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam pernyataan tersebut, terungkap bahwa anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan lagi menikmati fasilitas rumah dinas, melainkan akan menerima tunjangan perumahan sebagai gantinya.
Tedy Syandriadi, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final yang diambil mengenai pengelolaan aset tersebut.
DJKN, sebagai unit di bawah Kemenkeu, memiliki tanggung jawab atas pengelolaan aset atau barang milik negara. Tugas mereka mencakup pengelolaan kantor, gedung-gedung kementerian/lembaga, hingga rumah dinas yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, DJKN juga menangani barang sitaan yang perlu dilelang.
Sebelumnya, Tedy Syandriadi juga menyampaikan bahwa DJKN sedang membahas rencana untuk mengembalikan aset rumah dinas anggota DPR menjadi aset negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penggunaan aset negara.
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR telah mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan setiap bulan. Keputusan ini telah disahkan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan pada 25 September 2024.
Pemberian tunjangan perumahan ini akan dimulai sejak anggota DPR dilantik. Selain itu, anggota DPR dari periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta untuk segera mengembalikan rumah tersebut kepada negara.