Kemenkeu Siapkan Rp 10,25 Miliar untuk Kejar Target Penagihan BLBI, Ada Apa?

1 min read

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian hak tagih negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus berjalan. Untuk mencapai target pengumpulan pada tahun 2025, Kementerian Keuangan memerlukan anggaran sebesar Rp 10,25 miliar.

Suahasil, yang merupakan bawahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pada tahun depan masih ada hak tagih negara yang harus dikejar sebesar Rp 2 triliun. Angka tersebut mencakup penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penguasaan fisik, penyitaan, dan penyelesaian kasus-kasus hak tagih negara.

Selain untuk pembentukan komite pengganti Satuan Tugas (Satgas), anggaran sebesar Rp 10 miliar juga akan digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan pendataan serta meningkatkan informasi mengenai debitur dan obligor. “Serta pelatihan kemampuan aset tracing,” tambah Suahasil.

Berita Lainnya  Kemenkeu Hemat Rp1.398 T! Temukan Rahasianya di Sini!

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan juga memaparkan capaian Satgas BLBI yang telah mengumpulkan berbagai macam bentuk tagihan dari obligor BLBI. Hingga 5 September 2024, total jumlah yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 38,88 triliun.

Suahasil merinci bahwa dari total tersebut, Rp 1,84 triliun berbentuk PNBP yang masuk ke kas negara, Rp 18,13 triliun dalam bentuk sita atau penyerahan barang jaminan, Rp 9,21 triliun dalam bentuk penguasaan aset properti, Rp 5,93 triliun dalam bentuk PSP dan hibah, serta Rp 3,77 triliun dalam bentuk PMN non-tunai.

BLBI merupakan dana yang dicairkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter tahun 1997-1998. Bendahara negara menyatakan bahwa pada saat itu, negara harus melakukan penalangan atau bail out terhadap kondisi yang terjadi.

Berita Lainnya  XL Axiata Terima Trofi Opensignal Awards di Arena Mobile World Congress 2023

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, penyelesaian dilakukan melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan tersebut menyuntikkan dana atau menanggung kewajiban dari bank-bank yang mengalami krisis. Namun, banyak dari utang yang ditanggung oleh BPPN tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, meninggalkan beban utang besar kepada negara hingga pemerintah membentuk Satgas untuk memastikan pengembalian hak tagih.

Satgas BLBI dibentuk sejak tahun 2021 oleh Presiden Jokowi dan tugas Satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, Kementerian Keuangan menilai masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ