Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk mempertahankan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025. Keputusan ini diambil sejalan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa meskipun tarif CHT tidak mengalami perubahan, Harga Jual Eceran (HJE) untuk produk tembakau akan tetap mengalami peningkatan. HJE adalah harga yang ditetapkan untuk penyerahan produk tembakau dari pedagang eceran kepada konsumen akhir, yang sudah termasuk cukai dan harus tercantum pada pita cukai. Tarif HJE ini bervariasi tergantung pada jenis atau golongan rokok.
Menurut Askolani, saat ini tarif HJE masih dalam tahap perhitungan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memimpin pembahasan terkait penetapan tarif ini. Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan pada akhir bulan ini, sehingga sosialisasi mengenai tarif baru dapat dilakukan pada bulan Desember. Dengan demikian, implementasi tarif HJE yang baru dapat dimulai pada awal Januari oleh para produsen rokok.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT namun tetap menaikkan HJE memiliki implikasi penting bagi industri rokok di Indonesia. Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai, beban biaya produksi bagi produsen rokok dapat tetap stabil.