Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) telah mengeluarkan imbauan kepada 37 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Israel untuk segera meninggalkan negara tersebut. Imbauan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya ketegangan antara Israel dan Iran, yang dipicu oleh ancaman Iran untuk menyerang Israel sebagai balasan atas tewasnya tokoh Hamas, Ismail Haniyeh.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Yordania, telah menetapkan status kedaruratan Siaga I untuk Israel. Penetapan status ini dilakukan sejak serangan Israel terhadap Hamas di Palestina pada Oktober 2024. Dalam status darurat ini, Kedutaan Besar RI mengimbau seluruh WNI untuk segera meninggalkan Israel demi keselamatan mereka.
Meskipun telah diimbau untuk meninggalkan Israel, banyak WNI yang memilih untuk tetap bertahan dengan berbagai alasan pribadi. Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, menegaskan bahwa pemerintah tidak memaksa WNI untuk dievakuasi dari Israel. Namun, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan WNI di luar negeri.
Judha juga meminta agar kunjungan ke Israel ditunda karena situasi yang tidak aman. Berdasarkan laporan yang diterima, masih ada WNI yang melakukan kunjungan ke Israel untuk tujuan ziarah keagamaan. Kemenlu RI mengimbau agar rencana kunjungan tersebut ditunda hingga situasi kembali kondusif.
Sementara itu, mahasiswa Indonesia yang berada di Israel, Deo, melaporkan bahwa masyarakat setempat berada dalam keadaan siaga. Meskipun demikian, aktivitas sehari-hari seperti perkuliahan, perkantoran, dan kegiatan ekonomi lainnya masih berjalan normal. Deo menambahkan bahwa masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan eskalasi konflik.