Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengungkapkan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam rumus pengupahan. Dengan demikian, perhitungan UMP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mulai berlaku sejak November 2023 dan menjadi dasar penetapan upah bagi pekerja formal. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat tiga variabel utama yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam pasal 26 ayat 4 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji buruh dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Selanjutnya, pasal 26 ayat 5 menyebutkan bahwa nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Jika tidak ada perubahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, maka rumus perhitungan UMP 2025 akan tetap sama dengan tahun ini. Rumus tersebut adalah sebagai berikut:
UMP 2025 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
Meskipun rumus perhitungan UMP 2025 telah dibocorkan, pengumuman resmi mengenai perhitungan UMP 2025 akan dilakukan bulan depan. Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa akan ada konferensi pers pada 14 September 2024 untuk mengumumkan secara resmi perhitungan UMP 2025.