Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Jet Pribadi dan Yacht

1 min read

Jakarta, Dalam sebuah langkah strategis yang monumental, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore, Prabowo mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan secara eksklusif pada barang-barang mewah yang dinikmati oleh kalangan atas.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah dikenakan PPN barang mewah. Beberapa contoh barang tersebut meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta properti mewah dengan nilai yang sangat tinggi. “Ini adalah barang-barang yang digunakan oleh kalangan atas,” jelas Prabowo.

Presiden juga menekankan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah tidak akan mengalami perubahan tarif PPN. Tarif PPN untuk barang dan jasa non-mewah akan tetap seperti yang telah ditetapkan sejak 2022. “Artinya, tidak ada kenaikan PPN untuk barang dan jasa selain yang mewah,” tambahnya.

Berita Lainnya  Prabowo Kampanye Tanpa Halangan: Keputusan Mengejutkan dari Bawaslu!

Pemerintah berencana untuk menerapkan kenaikan tarif PPN ini mulai 1 Januari mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, rencana ini telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Beberapa pihak bahkan telah menginisiasi petisi untuk menolak kebijakan tersebut

Salah satu petisi yang menolak kenaikan PPN ini diinisiasi dan disebarluaskan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11). Dalam cuitannya, akun tersebut mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN. “Kenaikan PPN ini akan membebani masyarakat karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Jika dibiarkan, harga sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik, mengganggu daya beli masyarakat,” tulis akun tersebut.

Penolakan keras juga datang dari kalangan buruh. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan mogok kerja jika kebijakan ini tidak dibatalkan. “Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, pada Selasa (19/11).

Berita Lainnya  Mengapa Harga Minyak Bisa Tertahan? Ini Penjelasannya!

Said Iqbal menilai bahwa rencana kenaikan PPN ini akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil. Buruh memprediksi bahwa kenaikan PPN akan menurunkan daya beli secara signifikan dan memperdalam kesenjangan sosial. Selain itu, ia juga memprediksi bahwa kenaikan ini akan menjauhkan pemerintahan Prabowo dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Dengan berbagai reaksi dan penolakan yang muncul, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Keputusan akhir mengenai kebijakan ini akan sangat menentukan arah ekonomi Indonesia ke depan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ