Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta seharusnya membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta yang maju melalui jalur perseorangan atau independen. Menurut Mahfud, pencalonan tersebut diwarnai oleh dugaan pencatutan identitas warga secara sepihak.
Mahfud menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta mestinya mengakui kekeliruan dalam proses verifikasi syarat dukungan pasangan Dharma-Kun. Banyak identitas warga yang disertakan oleh pasangan ini tidak diverifikasi dengan benar. Mahfud menilai bahwa dugaan pencatutan identitas warga tersebut kini berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahfud meminta Bawaslu untuk segera membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Dharma-Kun. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, terutama dalam hal verifikasi dukungan calon independen.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto telah ditetapkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen pada Pilgub Jakarta 2024. Pasangan ini dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan oleh KPU DKI Jakarta. Namun, banyak warga Jakarta mengeluhkan bahwa identitas mereka dicatut sepihak oleh pasangan ini untuk melengkapi syarat dukungan.
Sejumlah warga Jakarta merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Dharma-Kun. Salah satu warga bahkan sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencatutan identitas ini. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Penghentian pengusutan laporan pencatutan KTP warga ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait dugaan pencatutan identitas ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, terutama dalam hal verifikasi dukungan calon independen. Mahfud MD menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya pelanggaran yang merugikan hak-hak warga.
Masyarakat Jakarta berharap agar pihak berwenang, termasuk KPU dan Bawaslu, dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menginginkan agar setiap calon yang maju dalam Pilgub Jakarta 2024 benar-benar mendapatkan dukungan yang sah dan diverifikasi dengan benar.