Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan mengapa ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Menurut Bahlil, ojol merupakan kegiatan usaha yang dipekerjakan dan biasanya berstatus sebagai mitra dari sebuah aplikasi.
Meskipun demikian, Bahlil menyatakan bahwa pengemudi ojol atau driver masih memiliki peluang untuk menerima subsidi jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini, Bahlil masih mempertimbangkan dengan cermat siapa saja yang layak menjadi penerima subsidi BBM tersebut.
Pemerintah saat ini sedang melakukan pembenahan terhadap penyaluran dan ketepatan sasaran subsidi BBM. Bahlil menjelaskan bahwa melalui pembenahan ini, penyaluran BBM bersubsidi dapat dilakukan dengan dua skema secara bersamaan agar lebih tepat sasaran.
Skema pertama adalah melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Skema kedua adalah subsidi langsung pada barang, seperti yang telah berjalan selama ini.
Menanggapi pernyataan Bahlil mengenai potensi penghentian subsidi untuk ojol, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatakan keberatannya. Ketua Umum Asosiasi, Igun Wicaksono, menilai pernyataan Bahlil sebagai tantangan bagi para pengemudi ojol untuk melakukan protes besar-besaran.
Igun menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, pihaknya telah bersabar dan terus mendesak pemerintah untuk memberikan legalitas terhadap profesi ojol sebagai angkutan publik. Namun, hingga kini, pemerintah belum juga memberikan legalitas tersebut.
Igun menegaskan bahwa jika pengemudi ojol terus merasa ditindas, mereka tidak akan segan-segan untuk melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan mereka.