Jakarta – Koordinator juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, mengungkapkan keheranannya atas kehadiran Tia Rahmania dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Ahad lalu. Menurut Chico, kehadiran Tia tidak diketahui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, sehingga patut dipertanyakan.
Chico menjelaskan bahwa Tia Rahmania telah diberhentikan oleh Mahkamah Partai pada 13 September lalu, dan surat pemberhentiannya sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam agenda di Lemhanas, Tia Rahmania secara tiba-tiba mengkritisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Tia menilai bahwa Ghufron tidak sejalan dengan materi yang disampaikannya mengenai penguatan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan, Tia menyinggung kasus Ghufron di Dewan Pengawas KPK.
Tia Rahmania adalah anggota DPR terpilih dari PDIP pada pemilihan legislatif 2024. Ia berhasil meraih 37.359 suara di daerah pemilihan Banten I, yang mengantarkannya menuju parlemen. Namun, harapannya untuk melenggang ke Senayan terhenti setelah PDIP memberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota.
Chico menjelaskan bahwa Tia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran. Mahkamah Partai memutuskan bahwa Tia telah melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai. Sebagai tindak lanjut, Mahkamah PDIP menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada KPU untuk melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania.
Pada 3 September, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan suara partai ke perolehan pribadi. Keputusan Mahkamah Etik mengenai pemberhentian Tia disampaikan kepada KPU pada 13 September 2024. Chico menegaskan bahwa kritik Tia terhadap Wakil Ketua KPK tidak mewakili PDIP karena yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai.
Penggantian Tia Rahmania tertuang dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, Tia sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif lalu akan digantikan oleh kolega satu partainya, Bonnie Triyana, yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.