HALUAN.CO – Protes terhadap kebijakan Over Dimension and Over Loading (ODOL) bergema di berbagai daerah, Kamis (19/6/2025). Ribuan sopir truk serempak turun ke jalan, menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dirasa menekan profesi mereka.
Tak hanya menyoroti ODOL yang akan diterapkan penuh mulai 2026, para sopir juga menyuarakan keresahan mereka terhadap aturan yang dianggap berat sebelah dan tidak menyentuh akar masalah.
Sopir di Bandung Blokade Jalan Tol
Aksi besar terjadi di Bandung, Jawa Barat, di mana ratusan truk diparkir hingga menutup akses keluar Tol Soreang–Pasirkoja (Soroja). Aktivitas menuju kantor pemerintah daerah pun sempat lumpuh selama berjam-jam.
Koordinator aksi Cecep Beetle menyatakan penolakan mereka terhadap kebijakan ODOL.
“Ini aksi ODOL, dengan kebijakan ini, kami menolak karena ini imbasnya ke masyarakat juga,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil diskusi dengan Dishub setempat menyepakati bahwa saat ini tidak ada penindakan tegas di wilayah tersebut.
“Tadi saya sudah ada kesepakatan bahwa di Bandung Selatan belum ada tindakan. Tapi sosialisasi saja, kemudian hanya ada overloading, tidak ada over dimension atau penambahan chasis,” ujar Cecep.
Massa di Trenggalek Tuntut Keadilan dan Hukum Tegas untuk Preman Jalanan
Di Trenggalek, sopir truk juga menggelar aksi serupa. Truk-truk sengaja diparkir melintang di jalanan utama, memblokir lalu lintas sebagai bentuk protes.
“Kami sopir menuntut agar tidak ada premanisme di jalan. Kemudian, ongkos logistik itu harus disesuaikan, dan menuntut revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Soetrisno, peserta aksi.
Aksi di Surabaya Kritik Ketimpangan Hukum ODOL
Di Surabaya, Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mengorganisasi demonstrasi dengan jumlah peserta mencapai lebih dari seribu orang.
Angga Firdiansyah, Ketua GSJT, mengkritisi penegakan hukum yang hanya menyasar sopir.
“Pasal itu hanya mengatur soal perubahan fisik kendaraan, bukan tentang kelebihan dimensi muatan. Tapi justru yang sering ditindak adalah para sopir karena dianggap over dimension and over loading,” jelas Angga.
Ia juga menekankan pentingnya menindak pihak pemilik barang.
“Yang terdampak langsung adalah sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh,” tambahnya.
Tuntutan yang Disuarakan Serempak
Aksi yang digelar dari Jawa Barat hingga Jawa Timur ini menyuarakan sejumlah poin penting:
- Menolak ODOL diterapkan penuh tahun depan
- Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, terutama pasal 277
- Hapus pungli dan praktik premanisme di jalan
- Berlakukan keadilan dalam hukum, tak hanya sopir yang disalahkan
- Penyesuaian biaya logistik agar sepadan dengan beban kerja sopir
Para sopir berharap agar kebijakan transportasi ke depan dapat memperhitungkan suara mereka sebagai pelaku utama dalam rantai distribusi logistik nasional.
Sumber: Kompas.com