Jakarta – Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia telah melampaui ekspektasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Fenomena ini diyakini mampu mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, menegaskan bahwa kemajuan mobil listrik di Indonesia memerlukan dukungan penuh dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah juga merencanakan penggunaan kendaraan listrik secara masif di Ibu Kota baru, Nusantara. Rencana ini bertujuan untuk menarik investasi di sektor teknologi dan transportasi hijau, serta memberikan contoh bagi wilayah lain di Indonesia.
Penggunaan kendaraan listrik secara besar-besaran di Nusantara diharapkan dapat mempermudah Indonesia dalam mencapai ambisi menjadi pemain besar dalam ekosistem kendaraan listrik dunia. Dengan demikian, Indonesia dapat menunjukkan komitmennya dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara.
Ambisi pemerintah terkait kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, industri kendaraan listrik roda dua diwajibkan menggunakan komponen dalam negeri sebesar 40 persen dari tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2024, persentase komponen dalam negeri harus meningkat menjadi 60 persen dan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, untuk kendaraan listrik beroda empat, tingkat komponen dalam negeri diwajibkan sebesar 60 persen pada tahun 2024 hingga 2029 dan terus meningkat. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghadirkan inovasi merek mobil listrik pribadi buatan dalam negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri kendaraan listrik di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan menarik lebih banyak investasi. Selain itu, inovasi dalam teknologi kendaraan listrik juga diharapkan dapat terus berkembang, sehingga Indonesia dapat bersaing di pasar global.