Jakarta – Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan perumusan kriteria siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Kriteria ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.
Saat ini, proses penerbitan Perpres tersebut sudah berada di tangan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Dengan kriteria yang jelas, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi akan dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Tidak hanya kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas dalam revisi aturan tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil, yaitu untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite. Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin, tetapi juga siapa pengguna dari mobil tersebut.
Agus menyebutkan bahwa kendaraan umum seperti taksi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Namun, hal ini tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.