Keputusan Hakim Dipertanyakan, Mardani H Maming Perlu Dibebaskan?

1 min read

JAKARTA – Sejumlah akademisi Anti-Korupsi dari Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Seruan ini muncul setelah analisis putusan hakim menunjukkan adanya kesalahan dalam vonis yang dijatuhkan. Dr. Mahrus Ali, dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, mengungkapkan pandangannya melalui rilis resmi pada Selasa (22/10/2024). Ia menegaskan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan, sehingga pembebasannya demi keadilan adalah suatu keharusan.

Dalam analisis tersebut, terungkap bahwa Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 Undang-Undang Minerba. Dr. Mahrus Ali menjelaskan bahwa norma dalam pasal tersebut ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan kepada bupati yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Temuan ini menjadi dasar kuat bagi desakan pembebasan Mardani.

Dua minggu sebelumnya, pada Sabtu (5/10/2024), para akademisi UII mengadakan bedah buku yang berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming”. Sepuluh pengamat, termasuk Prof. Dr. Ridwan Khairandy dan Dr. Mahrus Ali, memberikan catatan kritis. Mereka berasal dari berbagai disiplin hukum, mulai dari hukum pidana hingga viktimologi, dan sepakat bahwa Mardani H Maming perlu segera dibebaskan serta nama baiknya dipulihkan.

Berita Lainnya  Kisah Persahabatan Natta Reza dan dr. Andra: Owner Alfatih Sunat Center Bekasi yang Ingin Tebar Banyak Manfaat

Dr. Rohidin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII, menekankan bahwa kesalahan dalam putusan hakim seharusnya dapat dihindari. Sebagai pengadil, hakim seharusnya mampu membuat keputusan yang bijaksana, dengan mempertimbangkan aspek kualitatif dan kemanusiaan demi kepentingan publik.

Prof. Dr. Ridwan, Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, menggarisbawahi bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, kesalahan Mardani terletak pada penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Namun, Prof. Ridwan mempertanyakan apakah tindakan Mardani sebagai Bupati dalam mengalihkan IUP-OP Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN benar-benar melanggar ketentuan tersebut, dan menegaskan bahwa semua dokumen serta persyaratan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Dinilai Cacat Hukum, Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Dr. Mahrus Ali, yang juga bertindak sebagai editor buku analisis tersebut, mengangkat isu hukum terkait dugaan suap dalam penerbitan SK Bupati No. 296/2011. Ia menekankan bahwa norma Pasal 93 ditujukan kepada pemegang IUP, bukan kepada bupati. Selama semua syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 dipenuhi, peralihan IUP seharusnya sah. Oleh karena itu, tindakan Mardani dinilai tidak melanggar ketentuan yang ada.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan analisis hukum, Dr. Mahrus Ali menilai bahwa Mardani H Maming seharusnya dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, dan mendapatkan rehabilitasi. Desakan ini merupakan kesepakatan bulat dari para akademisi dan pakar hukum yang terlibat dalam analisis kasus ini.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group