Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa aturan cuti kampanye tidak berlaku bagi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disebabkan karena Prabowo melakukan kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, melalui sebuah video yang direkam pada hari libur.
Bagja menjelaskan bahwa video dukungan Prabowo terhadap pasangan Luthfi-Yasin yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi Official memang mengandung unsur kampanye. Video tersebut diunggah pada tanggal 9 November 2024, yang masih termasuk dalam periode kampanye Pilkada.
Menurut Bagja, Prabowo dapat melakukan kampanye selama mematuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan analisis Bawaslu, aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Prabowo tidak melanggar aturan dalam Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Prabowo tetap berada dalam koridor hukum yang ditetapkan.
Prabowo menyampaikan dukungannya kepada pasangan Luthfi-Yasin melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi pada hari Sabtu, 9 November. Video ini menjadi salah satu bentuk dukungan Prabowo terhadap pasangan calon tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait video promosi yang dilakukan oleh Prabowo untuk pasangan Luthfi-Taj Yasin. Prasetyo menegaskan bahwa Prabowo berbicara bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia, melainkan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.