Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengundang perhatian, Soedeson Tandra, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, mengajukan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meninjau ulang regulasi penggunaan senjata api oleh personel mereka. Permohonan ini muncul setelah insiden penembakan yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, yang menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Tandra menekankan bahwa insiden ini harus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Polri. Ia mendesak Kapolri untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus ini, mengingat dampak serius yang ditimbulkan. Menurut Tandra, Polri perlu segera melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh setelah kejadian ini.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat. AKP Ulil Riyanto Anshari, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim, menjadi korban penembakan oleh rekan sejawatnya, AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops. Akibat penembakan ini, korban mengalami luka serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Meskipun telah mendapatkan penanganan medis, AKP Ulil Riyanto Anshari akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk dimakamkan.
Sebagai buntut dari peristiwa tragis ini, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menyatakan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap AKP Dadang Iskandar.