Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana untuk meninjau ulang penempatan guru dan tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini hanya ditempatkan di sekolah negeri. Langkah ini diambil setelah adanya masukan dari berbagai pihak terkait penempatan tenaga pendidik yang dinilai menimbulkan masalah.
Menurut Abdul Mu’ti, penempatan guru dan tenaga pendidik PPPK yang hanya terkhusus di sekolah negeri telah membuat sejumlah masalah. Hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan audiensi dengan para guru PPPK dan organisasi pendidikan dalam beberapa pekan terakhir. Dari hasil audiensi tersebut, banyak pihak yang meminta agar penempatan PPPK dievaluasi untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Abdul Mu’ti juga menyoroti pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai ketimpangan jumlah tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa di beberapa daerah terjadi kekurangan guru, sementara di daerah lain justru terjadi penumpukan jumlah guru yang mengakibatkan kurangnya jam mengajar.