Jakarta – Sejumlah cendekiawan hukum dari berbagai universitas terkemuka di Nusantara mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas guna memulihkan nama baik Mardani Maming. Desakan ini mencuat dalam sebuah diskusi ilmiah yang secara khusus membahas kasus hukum yang melibatkan Mardani Maming, seorang tokoh yang selama ini dikenal luas di masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses peradilan yang dialami oleh Mardani Maming. Mereka menilai bahwa ada sejumlah aspek yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Berdasarkan analisis mendalam yang dilakukan oleh para akademisi, mereka berkesimpulan bahwa Mardani Maming tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan. Dr. Somawijaya, seorang anggota tim anotasi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), menegaskan bahwa Mardani Maming seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang selama ini membelenggunya.
“Dari analisis hukum yang kami lakukan, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Mardani Maming bersalah,” tegas Dr. Somawijaya dalam diskusi tersebut. Pernyataan ini didukung oleh berbagai data dan fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis secara komprehensif oleh tim akademisi.
Lebih lanjut, Dr. Somawijaya menekankan pentingnya pemulihan harkat dan martabat Mardani Maming. Menurutnya, setiap terdakwa berhak atas praduga tak bersalah, dan jika kemudian terbukti bahwa seseorang tidak bersalah, maka hak-haknya sebagai warga negara harus dipulihkan sepenuhnya.
“Pemulihan nama baik bukan hanya soal keadilan bagi individu, tetapi juga merupakan cerminan dari sistem hukum yang adil dan berintegritas,” ujarnya. Hal ini, menurutnya, menjadi sebuah pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, di mana hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum itu sendiri.
Kasus Mardani Maming ini, menurut para akademisi, menjadi sebuah pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum itu sendiri. Keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki sistem peradilan adalah langkah penting menuju keadilan yang sesungguhnya.