Jakarta – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait surat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan Megawati saat memberikan pengarahan kepada calon kepala daerah yang diusung PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis (22/8). Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari gelombang pertama yang dilakukan pada 14 Agustus sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden kelima RI ini menjelaskan bahwa secara hierarki, MK menduduki posisi yang lebih tinggi. Menurutnya, putusan MK harus dijalankan tanpa pengecualian.
Meski ada upaya untuk mengeliminasi putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah, Megawati menegaskan bahwa PDIP akan tetap taat pada putusan tersebut. Ia juga mengkritik manuver DPR yang berupaya menganulir putusan MK.
Putusan MK yang dimaksud oleh Megawati merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, dalam pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8), DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut. Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, salah satunya terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Manuver DPR ini memancing gelombang penolakan dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan hari ini untuk menolak revisi tersebut. Meskipun dijadwalkan untuk disahkan hari ini, DPR akhirnya menunda pengesahan revisi UU Pilkada tersebut.
Penolakan terhadap revisi UU Pilkada ini tidak hanya datang dari partai politik, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa perubahan yang diusulkan oleh DPR tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan transparansi yang diharapkan dalam proses pemilihan kepala daerah.