/

Keputusan Mengejutkan! Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Menteri!

1 min read

Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengundang perhatian, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengumumkan bahwa para pejabat kementerian dan eselon I di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan beralih menggunakan mobil Maung sebagai kendaraan dinas resmi. Keputusan ini merupakan strategi untuk menggantikan kendaraan impor seperti Toyota Alphard yang selama ini menjadi pilihan para menteri dan pejabat setingkatnya.

Anggito menjelaskan bahwa mobil Maung adalah produk dari BUMN PT Pindad, yang akan menggantikan kendaraan impor. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang mendorong penggunaan produk dalam negeri oleh pejabat pemerintah. Namun, Anggito belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis atau spesifikasi mobil yang akan digunakan oleh para menteri dan eselon I.

Berita Lainnya  Bahlil Dilantik Jadi Menteri ESDM, Ini Harapan Repnas Aceh

Diperkirakan, kebutuhan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) mencapai 162 unit. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah menteri dari 34 menjadi 53 orang, serta wakil menteri dari 18 menjadi 56 orang.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020, setiap menteri dan pejabat setingkat menteri berhak atas maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapatkan satu unit. Jika aturan ini diikuti, total kebutuhan kendaraan dinas akan mencapai 162 unit. Namun, penggunaan kendaraan dinas tidak diwajibkan, dan beberapa menteri lebih memilih menggunakan mobil pribadi.

Penyediaan kendaraan dinas sebagai fasilitas bagi menteri dan wakil menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Berita Lainnya  Progul Gerak Cepat Sumbar Unggul, Sahabat Pengusaha Vasko : Pendidikan Jadi Kunci Peradaban Sumatera Barat.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 menjelaskan standar kebutuhan kendaraan dinas, yaitu maksimum dua unit untuk menteri dengan tipe sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. Sementara itu, wakil menteri mendapatkan satu unit dengan tipe yang sama.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ