Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, sidang pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai penetapan Pemilu 2024, dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengalami penjadwalan ulang. Sidang yang semula direncanakan untuk dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini, Kamis (10/10), harus ditunda hingga 24 Oktober. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sedang sakit.
Dengan adanya penundaan ini, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan empat hari setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober. Perkara ini terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dengan sidang pertama diadakan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pada sidang perdana, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam kasus ini, Prabowo dan Gibran dinyatakan oleh hakim sebagai tergugat II. Sejumlah bukti berupa surat, tulisan, dan saksi-saksi telah diperiksa dalam proses persidangan. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) duduk sebagai tergugat I.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU yang dipermasalahkan. Selain itu, PDIP juga meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024. Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan PDIP terhadap proses dan hasil penetapan Pemilu 2024, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini menambah ketegangan politik yang sudah ada, dan banyak pihak menantikan hasil akhir dari persidangan ini. Apakah keputusan ini akan mengubah lanskap politik Indonesia, ataukah hanya menjadi bagian dari dinamika politik yang lebih besar? Hanya waktu yang akan menjawab.