Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform pinjaman peer-to-peer (P2P) tersebut. Langkah ini diambil setelah OJK mencabut izin operasional TaniFund akibat masalah gagal bayar kepada para investor yang sebagian besar adalah petani.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.
OJK telah mengingatkan TaniFund untuk segera membentuk tim likuidasi. Hal ini dilakukan setelah OJK melimpahkan kasus TaniFund ke pihak kepolisian karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pembentukan tim likuidasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dan melindungi kepentingan para investor.
Agusman, perwakilan dari OJK, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha TaniFund merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Tujuannya adalah untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Berdasarkan Pasal 85 POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI, penyelenggara yang dicabut izin usahanya diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pemegang saham mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai kondisi perusahaan serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.