Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menyepakati Peraturan KPU (PKPU) yang akan diberlakukan untuk Pilkada 2024. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Ahad, 25 Agustus 2024. Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disepakati akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah secara penuh.
Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ketua KPU Muhammad Afifuddin. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dimulai dari pukul 10.30 hingga 11.00 WIB. Dalam RDP tersebut, draf PKPU yang telah sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 menjadi topik utama pembahasan.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kementeriannya akan segera mengurus pengundangan PKPU tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi yang sesuai dengan putusan MK dapat segera diterapkan.
Dalam PKPU yang baru, terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Di antaranya adalah Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK.
Pasal 11 mengatur tentang persyaratan ambang batas partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan ini menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.
MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses pencalonan kepala daerah.