Jakarta – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, menegaskan bahwa partainya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Chico, kekuatan hukum dari putusan tersebut tidak akan berubah meskipun dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Jika gugatan PDIP dikabulkan oleh majelis hakim, maka Prabowo dan Gibran berpotensi dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.
Chico menekankan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa partainya menantikan sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024. PDIP berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan harapannya agar putusan majelis hakim dapat berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ronny juga menegaskan bahwa PDIP tidak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan tersebut, namun meminta agar hakim tetap bersikap independen dalam memutuskan perkara ini.
Sidang perkara dengan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini sedianya akan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis (10/10). Proses persidangan tersebut sudah berlangsung lebih dari empat bulan, dimulai dengan sidang perdana pada 30 Mei 2024. Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo-Gibran. Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU 360/2024 mengenai hasil Pilpres dan Pemilu 2024.