Jakarta – Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, selaku Ketua MPR dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), mengajak untuk mengoptimalkan kerja sama antara IMI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane (FIA CPD).
FIA CPD merupakan izin yang wajib dimiliki oleh kendaraan yang akan masuk atau keluar negeri secara non permanen. Bamsoet menekankan bahwa FIA CPD berfungsi layaknya ‘paspor’ bagi kendaraan yang akan melintasi batas negara dengan menggunakan kendaraan pribadi. Di Indonesia, hanya IMI yang berwenang mengeluarkan FIA CPD sebagai asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan FIA.
FIA CPD memberikan kemudahan bagi para pembalap dalam membawa kendaraan balap serta suku cadangnya. Baik bagi pembalap Indonesia yang ingin mengikuti kejuaraan balap di luar negeri maupun pembalap asing yang ingin berkompetisi di Indonesia. Dengan adanya FIA CPD, kendaraan dapat digunakan sementara di luar negara asal tanpa harus membayar pajak impor atau bea masuk yang biasanya dikenakan pada kendaraan asing.
Untuk menggunakan FIA CPD, pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah memberikan jaminan yang diperlukan sesuai dengan negara yang akan dikunjungi. FIA CPD memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara satu hingga dua tahun.
Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dapat memperlancar proses penerbitan FIA CPD. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi dunia otomotif Indonesia, terutama dalam mendukung partisipasi pembalap Indonesia di kancah internasional serta menarik lebih banyak pembalap asing untuk berkompetisi di Indonesia.