Jakarta – Pemerintah Inggris berencana untuk mengubah rancangan aturan keamanan online (Online Safety Act) guna meregulasi platform media sosial. Langkah ini diambil menyusul kerusuhan yang terjadi di Inggris akibat disinformasi yang tersebar luas di platform online.
Aturan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan pada Oktober lalu, namun baru akan berlaku pada awal tahun depan. Dalam aturan ini, pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan denda sebesar 10% dari pendapatan global media sosial jika terdeteksi melakukan pelanggaran. Saat ini, perusahaan hanya didenda apabila gagal mengatur konten ilegal di platformnya, seperti ujaran kebencian dan kekerasan.
Perubahan yang diajukan akan memungkinkan pemerintah untuk mendenda perusahaan yang mengizinkan konten yang mengandung disinformasi tersebar luas di platform mereka. Hal ini dikutip dari Reuters pada Senin (12/8/2024) lalu.
Pada pekan lalu, perusahaan survei YouGov mempublikasikan hasil survei terhadap 2.000 orang. Temuannya menunjukkan bahwa 66% responden percaya media sosial bertanggung jawab atas banyaknya unggahan terkait tindakan kriminal. Sebanyak 70% mengatakan perusahaan media sosial saat ini belum diatur secara ketat, dan 71% menyatakan bahwa media sosial tidak banyak bertindak untuk melawan disinformasi di platformnya saat kerusuhan terjadi.
“Ada beberapa aspek di Online Safety Act yang belum efektif saat ini. Kami siap untuk melakukan perubahan jika diperlukan,” kata Menteri Kantor Kabinet, Nick Thomas Symonds.