Jakarta – Tahun ini, sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mulai diterapkan di berbagai kota di Indonesia. Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi dan sebaiknya dihindari adalah berkendara tanpa mengenakan helm.
Peraturan mengenai denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm telah diatur dalam Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyatakan bahwa baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Meskipun aturan ini sudah jelas dan dibuat demi keselamatan pengendara, masih banyak yang mengabaikan atau bahkan melanggarnya. Padahal, penggunaan helm dapat melindungi kepala dari risiko benturan saat kecelakaan dan mengurangi kemungkinan terkena tilang yang dapat menguras kantong.
Jika sudah terlanjur melanggar, pengendara harus membayar denda yang ditetapkan. Pembayaran denda ini bersifat wajib, karena jika tidak dilakukan, pelat nomor kendaraan dapat terblokir. Untuk memudahkan proses pembayaran, denda tilang dapat dibayar secara online.
Langkah pertama untuk membayar tilang online adalah mengunjungi situs resmi https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id. Langkah ini berlaku jika Anda tidak diberi nomor BRIVA oleh polisi saat terkena tilang. Jika sudah mendapatkan nomor tersebut, Anda dapat langsung melakukan pembayaran melalui beberapa metode, seperti teller bank, ATM, m-Banking, atau marketplace.
Setelah mengunjungi situs resmi, cari nomor register yang ada pada surat tilang dan masukkan ke dalam situs tersebut. Halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan, jenis pelanggaran, dan nominal denda yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang ditetapkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, teller, m-Banking, hingga marketplace. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran dan membawanya saat mengunjungi pengadilan atau samsat untuk mengambil SIM atau STNK yang tertahan akibat pelanggaran.