Jakarta – Hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sering kali menjadi momen yang dinantikan oleh para pekerja untuk beristirahat dari rutinitas sehari-hari. Namun, tidak semua pekerja dapat menikmati hari libur tersebut, karena ada beberapa yang tetap harus bekerja. Penting untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait bekerja di hari libur nasional. Berikut adalah informasi yang perlu Anda ketahui.
Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa aturan mengenai bekerja di hari libur nasional. Secara umum, pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun, pengusaha memiliki hak untuk mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaan tersebut:
- Memerlukan pelaksanaan secara terus menerus
- Berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
Dalam situasi di mana pekerja tetap bekerja pada hari libur, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah lembur kepada pekerja tersebut.
Beberapa jenis pekerjaan memang memerlukan pelaksanaan yang tidak dapat dihentikan, bahkan pada hari libur nasional. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP 233/MEN/2003 Tahun 2005, berikut adalah daftar pekerjaan yang harus dijalankan secara terus menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, serta termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja di hari libur dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:
- Pidana Kurungan: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan
- Denda: Paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00
Untuk pegawai swasta, kebijakan cuti bersama mengikuti aturan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di setiap unit kerja atau perusahaan.
Berbeda dengan pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menikmati cuti bersama tanpa harus mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Dengan memahami ketentuan ini, pekerja dan pengusaha dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan lebih baik, terutama dalam konteks bekerja di hari libur nasional.