Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi agenda pembahasan DPR pada periode selanjutnya, yaitu DPR periode 2024-2029. Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR periode 2019-2024 saat ini tengah berfokus menyelesaikan berbagai hal yang harus diselesaikan sebelum masa tugas mereka berakhir pada Oktober mendatang.
Puan Maharani, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa DPR periode saat ini akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan produk legislasi yang telah dibahas sebelumnya. Namun, RUU Perampasan Aset tampaknya tidak termasuk dalam prioritas utama mereka.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengaku heran dengan sikap DPR yang tidak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama di tengah gencarnya DPR melakukan revisi terhadap sejumlah Undang-Undang strategis. Menurut Lucius, DPR telah menerima surat presiden mengenai RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu, namun hingga akhir masa jabatan, agenda tersebut belum juga terlaksana.
Pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V yang lalu, DPR mengesahkan sejumlah rancangan revisi Undang-Undang menjadi usul inisiatif. Beberapa Undang-Undang yang direvisi antara lain adalah Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, serta Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Agenda revisi ini dilaksanakan bersamaan dengan keputusan DPR dan pemerintahan Jokowi yang menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Hasil revisi ini dinilai menguntungkan adik ipar Jokowi, Anwar Usman, serta Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat.
Peneliti Politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai bahwa DPR tidak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset karena tidak lagi memiliki nilai elektoral. Padahal, menurut Usep, fraksi partai yang berani mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset akan memperoleh nilai elektoral yang signifikan pada Pilkada 2024 mendatang.