//

Ketua DPR Ungkap Nasib RUU Perampasan Aset: Waktunya Mepet!

1 min read

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi agenda pembahasan DPR pada periode selanjutnya, yaitu DPR periode 2024-2029. Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR periode 2019-2024 saat ini tengah berfokus menyelesaikan berbagai hal yang harus diselesaikan sebelum masa tugas mereka berakhir pada Oktober mendatang.

Puan Maharani, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa DPR periode saat ini akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan produk legislasi yang telah dibahas sebelumnya. Namun, RUU Perampasan Aset tampaknya tidak termasuk dalam prioritas utama mereka.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengaku heran dengan sikap DPR yang tidak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama di tengah gencarnya DPR melakukan revisi terhadap sejumlah Undang-Undang strategis. Menurut Lucius, DPR telah menerima surat presiden mengenai RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu, namun hingga akhir masa jabatan, agenda tersebut belum juga terlaksana.

Berita Lainnya  Usung Konsep Pelayanan Ramah Anak, Alfatih Sunat Center Bekasi Pilihan Tepat untuk Bersunat

Pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V yang lalu, DPR mengesahkan sejumlah rancangan revisi Undang-Undang menjadi usul inisiatif. Beberapa Undang-Undang yang direvisi antara lain adalah Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, serta Undang-Undang tentang Keimigrasian.

Agenda revisi ini dilaksanakan bersamaan dengan keputusan DPR dan pemerintahan Jokowi yang menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Hasil revisi ini dinilai menguntungkan adik ipar Jokowi, Anwar Usman, serta Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat.

Peneliti Politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai bahwa DPR tidak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset karena tidak lagi memiliki nilai elektoral. Padahal, menurut Usep, fraksi partai yang berani mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset akan memperoleh nilai elektoral yang signifikan pada Pilkada 2024 mendatang.

Berita Lainnya  Puan: DPR dan Pemerintah Bersatu Lawan Wabah Mpox! Temukan Caranya di Sini!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor