Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemilihan calon pimpinan dan anggota dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 bukanlah sekadar formalitas yang telah diatur sebelumnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa publik dapat menyaksikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilaksanakan secara demokratis.
Habiburokhman, yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra, menekankan bahwa seluruh anggota Komisi III DPR diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan hak bicara dan suara mereka. Ia menambahkan bahwa banyak anggota yang mengajukan pertanyaan kritis selama proses tersebut, menunjukkan bahwa tidak ada pengondisian dalam pemilihan ini.
Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting dengan hasil suara yang cukup bervariasi. Menurut Habiburokhman, jika memang ada pengondisian, maka hasil suara akan cenderung seragam pada kandidat tertentu. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa sejak awal, DPR telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pemilihan ini. Namun, ia mengungkapkan bahwa tidak ada perwakilan dari koalisi masyarakat yang memberikan masukan selama proses tersebut. Padahal, proses fit and proper test hingga pemilihan dilakukan secara terbuka dari pagi hingga malam.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia (TII) menuduh bahwa pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 sudah dikondisikan. Mereka berpendapat bahwa seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan hanya merupakan formalitas belaka.
Menurut koalisi, di tengah krisis integritas yang melanda, seharusnya Komisi III DPR RI memilih calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang memiliki rekam jejak baik. Namun, mereka menilai bahwa yang terjadi justru sebaliknya, di mana proses pemilihan dianggap tidak mencerminkan harapan tersebut.
Lima nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK untuk periode 2024-2029 telah ditetapkan dalam rapat pleno Komisi III DPR. Nama-nama tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan akhir.