Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8) malam. Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
Selain itu, KPU juga akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Mengingat kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah Undang-undang, KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Kajian Mendalam Putusan MK
KPU akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pascaputusan MK. - Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan segera akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR. - Sosialisasi ke Partai Politik
KPU akan mensosialisasikan putusan ini ke partai politik. - Langkah-Langkah Lanjutan
KPU akan mencoba langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka melaksanakan putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU, sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya dilakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.
KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Partai atau gabungan partai politik tak lagi wajib mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu silam yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.