Serang – Ketua RT Lingkungan Gurugui, RT 14 RW 01, Kelurahan Lialang, Akhmad Husni, mengungkapkan bahwa sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi narkotika dimiliki oleh seseorang berinisial BS. Menurutnya, aktivitas di rumah tersebut sangat tertutup.
Akhmad Husni menjelaskan bahwa rumah tersebut dijaga oleh seorang pria berinisial J. Pemilik rumah, BS, sebelumnya telah menitipkan rumah tersebut kepada J untuk dijaga. BS sendiri mengaku sebagai pengusaha pabrik minyak dan membeli rumah itu dari hasil menarik utang sebesar Rp 3 miliar dari pemilik lama.
Secara terpisah, Ketua RT 04 RW 02 Kampung Jakung Pasar, Kelurahan Taktakan, Bukhari, menceritakan bahwa BNN RI juga melakukan penggerebekan di rumah milik BS pada Minggu (30/9). Penggeledahan tersebut berlangsung hingga siang hari dan melibatkan sekitar 10 penyidik BNN RI. Bukhari sempat diperlihatkan barang bukti berupa pil yang dibungkus tisu saat penggerebekan berlangsung.
BNN RI menggerebek rumah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang diduga memproduksi narkotika. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini. Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika di Kota Serang oleh BNN RI. Namun, perkara ini masih dalam tahap pengembangan untuk menangkap para pelaku.
Kasus pengungkapan ini akan dijelaskan langsung oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom. Rencananya, pekan ini akan disampaikan ke publik terkait pengungkapan tersebut.