Ketum HIPMI Kaltara Serukan Independensi Penegak Hukum di Era Prabowo-Gibran

1 min read

Jakarta – Pemerintahan Prabowo-Gibran kini menjadi tumpuan harapan bagi para pengusaha muda, terutama dalam menjaga dan menjamin independensi penegak hukum. Hal ini mencuat setelah kasus yang menjerat mantan Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming, menimbulkan berbagai spekulasi. Kasus tersebut berkaitan dengan izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan setahun lalu saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Mardani telah mendapatkan sertifikat clear and clean dari Kementerian ESDM selama 11 tahun, yang seharusnya menjamin tidak adanya masalah. Namun, kasus ini tetap menimbulkan kontroversi dan spekulasi di kalangan publik.

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, mengungkapkan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan kasus Mardani H Maming. Menurutnya, tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih pada imajinasi penegak hukum. “Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Berita Lainnya  Dukungan Masif untuk Pembebasan Mardani H Maming: Ribuan Warganet dan Akademisi Bersatu

Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, juga menyerukan agar Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Sebagai anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional, ia menyoroti beberapa kekeliruan dalam putusan pengadilan. “Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” jelasnya.

Ketua Umum HIPMI Kalimantan Utara, Arief Labaika, menyambut baik analisis dari para akademisi hukum tersebut. Ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menjaga dan menjamin independensi penegak hukum. “Kami (pengusaha muda) ingin pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memastikan penegak hukum bersikap adil dan berpihak kepada kebenaran tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu,” tegas Arief.

Berita Lainnya  Kapolri Ungkap Reaksi Megawati: 'Beliau Sayang dengan Saya!'

Arief juga berharap para hakim dapat mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat hukum dari para guru besar yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. “Apakah tidak cukup pandangan pesohor hukum dari universitas ternama seperti UI, UNPAD, UGM, UII, dan institusi akademik lainnya. Para ahli ini telah menunjukkan adanya kekhilafan dan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Mengutip peribahasa hukum, Arief menegaskan bahwa “lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Seruan ini menjadi pengingat pentingnya keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ