Jakarta – Bakal calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Putusan ini dibacakan pada Selasa siang, 20 Agustus 2024, dan mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Menurut Khofifah, keputusan MK ini berpotensi mengubah peta politik Pilkada di beberapa titik. Namun, ia juga menegaskan bahwa pada beberapa titik lainnya, proses Pilkada akan tetap berjalan dengan baik. Khofifah menilai bahwa keputusan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang sedang berkembang, dan MK memiliki keputusan final serta mengikat. Oleh karena itu, Khofifah menghormati keputusan tersebut.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengusung pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak untuk pemilihan gubernur Jawa Timur atau Pilgub Jatim 2024. Dukungan ini datang setelah putusan MK yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah.
Khofifah menegaskan bahwa keputusan MK ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Ia juga menyatakan bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pemilihan kepala daerah. Khofifah berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, proses Pilkada akan berjalan lebih inklusif dan demokratis.