Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengumumkan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan persyaratan pencalonan, syarat calon, dan verifikasi berkas, ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.
Aang Kunaifi menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut melalui rapat pleno terbuka yang akan diselenggarakan di ballroom Hotel Mercure Darmo Surabaya pada hari Senin, 23 September, mulai pukul 12.00 WIB. Setiap pasangan calon diundang untuk hadir dan diperbolehkan membawa 150 orang pendukung, termasuk jajaran partai politik pengusung.
Setelah pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya adalah deklarasi kampanye damai yang akan diikuti oleh seluruh pasangan calon beserta pendukungnya. Acara ini akan berlangsung di Tugu Pahlawan, Surabaya, pada hari Selasa, 24 September. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon berjalan dengan damai dan tertib.
Sebelumnya, ketiga pasangan calon tersebut telah menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani. Hasil tes menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon untuk memastikan bahwa mereka siap secara fisik dan mental dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah.