Haluan.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan karena ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menegaskan bahwa tindakan ini selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi.
“Total 3 (tiga) gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan Ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya”, terang Adin.
Adin menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp21.000,- per kg. Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp28.000,- per kg.
Untuk itu, Adin segera mengerahkan para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ikan impor tersebut berasal dari 3 (tiga) gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat, diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.
“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai”, tutur Adin.
Lebih lanjut Adin menuturkan bahwa pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta. Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
Tindakan tegas KKP ini merupakan bentuk komitmen tegas KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui transformasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan lima program prioritas ekonomi biru.***